Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang

Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
Petugas Bea Cukai Tegal mengamankan 184 ribu batang rokok ilegal berbagai merek, dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah bus di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (19/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (19/3).

Dari operasi ini, petugas mengamankan 184 ribu batang rokok ilegal berbagai merek, dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 278.148.000 dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 202.826.560.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal mengungkapkan kronologi penindakan ini berawak saat pihaknya mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada sebuah bus yang diduga mengangkut rokok dan miras ilegal.

"Bus tersebut akan melintasi Tol Pejagan-Pemalang menuju Jakarta," ungkap Yusup dalam keterangannya, Kamis (27/3).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Yusup, petugas pun segera menyisir jalur tol, hingga akhirnya bus dengan ciri-ciri yang sesuai terlihat melintas di KM 269 Tol Pejagan-Pemalang.

"Kami pun kemudian menghentikan kendaraan dan meminta sopir serta kenek menepi di Rest Area KM 260 untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber Yusup.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang rokok dan ratusan liter miras tanpa pita cukai di dalam kendaraan.

Bea Cukai Tegal menggelar operasi penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, begini kronologinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News