Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang

Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah pengiriman BKC ilegal melalui jasa angkutan bus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang terperiksa berinisial R diduga berperan sebagai kuasa pengiriman barang.
Tindakan ini melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yusup menegaskan Bea Cukai Tegal terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sekitar mereka," pesan Yusup. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tegal menggelar operasi penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai