Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang

Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
Petugas Bea Cukai Tegal mengamankan 184 ribu batang rokok ilegal berbagai merek, dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah bus di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (19/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah pengiriman BKC ilegal melalui jasa angkutan bus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang terperiksa berinisial R diduga berperan sebagai kuasa pengiriman barang.

Tindakan ini melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Yusup menegaskan Bea Cukai Tegal terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sekitar mereka," pesan Yusup. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Tegal menggelar operasi penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, begini kronologinya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News