Bea Cukai Tegas, Berambang Selundupan Dilindas

Bea Cukai Tegas, Berambang Selundupan Dilindas
Pemusnahan bawang merah selundupan oleh Bea Cukai Kuala Langsa di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (5/6). Foto: DJBC

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan bawang merah barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidang impor. Kegiatan pemusnahan bawang merah dengan alat berat itu dilaksanakan di Dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Jumat (5/6).

Berambang yang dimusnahkan itu merupakan barang selundupan yang dibawa Kapal Motor (KM) RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf. Tim patroli laut kapal BC-20005 berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah tersebut melalui Operasiasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020.

“Hari ini kami musnahkan bawang merah ilegal dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat lalu diangkut dengan truk untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir. Acara berlangsung dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana.

Lebih lanjut Tri mengatakan, Operasiasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020 merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, dalam situasi global yang makin rawan, harus ada upaya ekstra dan sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara.

“Dalam eskalasi peta kerawanan global, wilayah laut Indonesia telah dijadikan area berbagai tindakan kejahatan. Untuk itu perlu penegasan kembali bahwa negara perlu hadir untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara dalam bentuk patroli laut yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Tri, Operasi Patroli Jaring Sriwijaya memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian secara tidak langsung. “Dengan menggagalkan penyelundupan barang ilegal, maka produk yang ada di dalam negeri akan diisi oleh barang-barang legal yang telah melakukan kewajiban pembayaran pajak sehingga secara tidak langsung akan mendorong perekonomian di Indonesia,” tegasnya.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan bawang merah barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidang impor.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News