Bea Cukai Tegaskan Eksportir Tidak Harus dari Pengusaha Skala Besar

Bea Cukai Tegaskan Eksportir Tidak Harus dari Pengusaha Skala Besar
Bea Cukai Pekanbaru terus menggencarkan ekspor, termasuk dari pelaku UMKM. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan bahwa eksportir tidak harus dari pengusaha besar.

Menurut Prijo, banyak yang mengira bisnis skala UMKM identik dengan usaha kecil dan masih belum pantas untuk ekspor.

Padahal, kata Prijo, UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia.

“Dengan melakukan ekspor, UMKM berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, karena pasarnya akan menjadi makin luas,” ungkap Prijo.

Ia menjelaskan untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan.

Dia menyebutkan antara lain perusahaan yang didirikan sah dan berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak, izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, serta nomor induk berusaha (NIB).

Setelah syarat itu, untuk memudahkan melakukan pemberitahuan ekspor kepada petugas BC, maka pengusaha diwajibkan memiliki aplikasi ekspor yang terdaftar di kantor BC terkait.

Melalui aplikasi ekspor tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui Pemberitahuan Ekspor Barang beserta dokumen pelengkap kepabeanannya dan perizinan sesuai dengan komoditas ekspornya.

Bea Cukai Pekanbaru memberikan penjelasan terkait bagaimana melakukan ekspor.kegiatan ekspor juga dapat dilakukan oleh industri berkapasitas UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News