Bea Cukai Tegaskan Eksportir Tidak Harus dari Pengusaha Skala Besar

Bea Cukai Tegaskan Eksportir Tidak Harus dari Pengusaha Skala Besar
Bea Cukai Pekanbaru terus menggencarkan ekspor, termasuk dari pelaku UMKM. Foto: Bea Cukai.

Ekspor menjadi salah satu kegiatan yang difokuskan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terus dijalankan hingga saat ini.

Berbagai kemudahan, fasilitas dan insentif disediakan oleh pemerintah antara lain pemberian pembiayaan modal usaha kepada UMKM berorientasi ekspor serta program bimbingan UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemberian Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM untuk mempermudah ekspor industri IKM yang dimandatkan kepada Bea Cukai.

Pemberian berbagai insentif fiskal kepada UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sejumlah seminar ekspor yang diadakan oleh berbagai instansi pemerintah dalam rangka menggenjot kegiatan ekspor.

Serta, berbagai kegiatan pameran usaha ke negara tetangga dalam rangka business matching yang bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara tempat kegiatan pameran berlangsung sesuai dengan produk yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang dicari importir.

Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia untuk melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara.

Melalui kegiatan ekspor, banyak hal yang akan didapat oleh pengusaha UMKM mulai dari luasnya pangsa pasar penjualan produknya hingga pada akhirnya berdampak pada meningkatnya laba atas penjualan komoditas ekspornya.

Bea Cukai Pekanbaru memberikan penjelasan terkait bagaimana melakukan ekspor.kegiatan ekspor juga dapat dilakukan oleh industri berkapasitas UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News