Bea Cukai Tegaskan Impor Barang Ini Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Kepentingan Pemerintah Direktorat Fasilitas Bea Cukai Toni Karlida menyampaikan dalam melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan diperlukan penelitian, baik secara mandiri maupun kerja sama dalam negeri hingga lintas negara.
Kegiatan tersebut pasti akan memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri sebagai sarana untuk penelitian dan pengembangan (litbang).
Atas dasar pertimbangan ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka (PDRI) atas importasi barang-barang untuk keperluan litbang.
“Impor barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019,” kata Toni Karlida melalui keterangan yang diterima Kamis (18/11).
Toni menyebutkan ada tiga fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah atas impor barang-barang untuk keperluan litbang, yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Pihak yang dapat menerima fasilitas ini adalah perguruan tinggi, kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian maupun badan usaha atau pihak swasta yang melakukan litbang.
Fasilitas fiskal dapat diberikan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online maupun offline kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.
"Barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk adalah yang memenuhi kriteria sebagai barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan," jelasnya.
Bea Cukai menawarkan pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang-barang yang digunakan untuk keperluan litbang
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri