Bea Cukai Tegaskan Impor Barang Ini Bebas Bea Masuk, Apa Saja?
Kamis, 18 November 2021 – 21:56 WIB

Bea Cukai menawarkan pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang-barang yang digunakan untuk keperluan litbang. Foto: Bea Cukai
Dia menyampaikan di dalam PMK-200/2019 dijelaskan secara detail definisi mengenai barang untuk litbang.
“Segala fasilitas dan kemudahan yang kami tawarkan tentunya untuk menyokong program pemerinyah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Dia pun berharap para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan litbang dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menawarkan pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang-barang yang digunakan untuk keperluan litbang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi