Bea Cukai Tegaskan Impor Barang Ini Bebas Bea Masuk, Apa Saja?
Kamis, 18 November 2021 – 21:56 WIB
Dia menyampaikan di dalam PMK-200/2019 dijelaskan secara detail definisi mengenai barang untuk litbang.
“Segala fasilitas dan kemudahan yang kami tawarkan tentunya untuk menyokong program pemerinyah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Dia pun berharap para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan litbang dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menawarkan pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang-barang yang digunakan untuk keperluan litbang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!