Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar melakukan operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Hal itu untuk memastikan pedagang eceran hanya menjual rokok legal yang sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Pelaksanaan operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Malang, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru.
di Parepare, Bea Cukai menjalin sinergi dengan Pemda Wajo mengadakan operasi pasar bersama. Kegiatan itu juga sebagai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Selain melakukan operasi pasar, kami juga memberikan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal kepada para pedagang eceran," kata Kepala Kantor Parepare Nugroho Wigijarto.
Nugroho dan jajaran meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra menyebut pihaknya tidak hanya melakukan operasi pasar.
"Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak negara yang harus dipenuhi atas kepemilikan barang kena cukai,” ungkap Agung.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang menggelar operasi pasar dan kampanye antirokok ilegal bersama petugas dari Kecamatan Pagak dengan mengunjungi 10 toko di wilayah tersebut.
Bea Cukai gelar operasi pasar barang kena cukai ilegal di Parepare, Malang, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak