Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar

Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar
Petugas Bea Cukai saat operasi pasar. Foto: Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi menjelaskan berdasarkan survei singkat terkait rokok ilegal kepada pemilik toko maupun pengunjung toko, diketahui dari 10 responden, 90 persen mengetahui apa itu rokok ilegal (polos).

Seluruh responden tidak pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. "Semuanya telah mengetahui bahwa rokok ilegal melanggar hukum," ungkap Latif Helmi.

Dia mengatakan Bea Cukai Malang juga melakukan operasi pasar di Kecamatan Poncokusumo dan mengunjungi 8 kios di Pasar Wates Belung.

“Pada kegiatan Sobo Pasar ini, kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima pasokan rokok ilegal dan memberikan pemahaman mengenai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran dari cukai rokok," katanya.

Di Riau, petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar. Kegiatan itu bekerja sama dengan instansi setempat.

Saat itu, tim melakukan cross checking ke beberapa toko, kios maupun grosir di sekitar yang menjual barang kena cukai berupa rokok ataupun liquid vape.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menyebut jajarannya masih mendapati sejumlah barang kena cukai ilegal berupa rokok yang masih beredar di tiga daerah itu.

"Petugas melakukan penindakan sebanyak 2.656 batang rokok ilegal dengan berbagai merk dan berbagai pelanggaran dari pelaksanaan operasi pasar kali ini," ujar Prijo Andono.(*/jpnn)

Bea Cukai gelar operasi pasar barang kena cukai ilegal di Parepare, Malang, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News