Bea Cukai Tekankan Hal Ini Kepada Masyarakat Jawa Barat
Sosialisasi itu digelar dengan memaksimalkan berbagai media seperti talkshow radio, pertemuan, hingga turun secara langsung ke toko penjual eceran di pasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri mengatakan berbagai media digunakan agar upaya gempur rokok ilegal ini bisa tersebar luas ke masyarakat di wilayah pengawasannya.
“Jadi, kami ingin masyarakat paham bahwa terdapat rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan. Ciri-cirinya beragam, seperti rokok tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Amin.
Amin menambahkan masyarakat bisa memahami bahwa rokok ilegal itu sangat merugikan negara, karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai.
“Pahami bahwa cukai akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai tembakau," tuturnya.
Selain sosialisasi terkait rokok ilegal, Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan sosialisasi dan evaluasi terkait permohonan pembebasan cukai etil alkohol bersama pengguna jasa penyalur dan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol di wilayah pengawasannya.
Amin menyampaikan kepada para pengguna jasa untuk selalu memperhatikan kelengkapan administrasi ataupun penggunaan fasilitas pembebasan.
“Patuhi segala kewajiban, larangan, dan pemberlakuan sanksi pengguna pembebasan cukai etil alkohol,” tegasnya.
Bea Cukai memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!