Maksimalkan Dana Bagi Hasil, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini kepada ASN dan Pelajar

jpnn.com, JAKARTA - Untuk memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal.
Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai kepada penjual toko eceran, ASN, hingga para pelajar.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Nantinya DBHCHT dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan manfaat lainnya. Salah satunya, pemberantasan rokok ilegal,’’ ujarnya.
Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT kepada para pemilik/pengelola toko swalayan/retail modern dan pendamping kewirausahaan/jakpreneur di wilayah Jakarta Timur yang dilaksanakan di Kantor Pulo Gadung, Jatinegara, dan, Pasar Rebo.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi mengenai sosialisasi ketentuan umum cukai dan identifikasi pita cukai 2022.
Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Pemkab Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada mahasiswa dan pelajar dari berbagai perguruan tinggi dan sekolah di Kabupaten Pringsewu pada 30 Juni 2022.
Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro menegakkan ketentuan dan peraturan di bidang cukai melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal.
Bea Cukai menekankan ketentuan cukai kepada aparatur sipil negara (ASN) hingga pelajar
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak