Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
jpnn.com, TELUK BAYUR - Program Klinik Ekspor Bea Cukai Teluk Bayur terbukti membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memahami dan memanfaatkan peluang ekspor.
Ini dibuktikan dengan keberhasilan salah satu UMKM asal Kota Pariaman, yakni PT Sasco Karya Mandiri melakukan ekspor komoditas pinang ke India.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur Moh. Hery Syamsul Bahtiyar mengatakan ekspor ini telah terlaksana kedua kalinya dengan total komoditas yang diekspor sebanyak 140 ton.
"Kami berharap PT Sasco Karya Mandiri dapat menjadi teladan bagi pengusaha lainnya, khususnya di Sumatera Barat untuk dapat berkembang dan berani untuk masuk bersaing di pasar internasional," ujar Hery.
Dia juga mengingatkan untuk para eksportir dengan komoditas ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk mematuhi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi peraturan tersebut adalah penangguhan pelayanan ekspor.
Informasi atas hal tersebut dan prosedur ekspor lainnya dapat diperoleh para pelaku usaha melalui Klinik Ekspor Bea Cukai Teluk Bayur.
"Kami memiliki program klinik ekspor yang dimaksudkan sebagai media konsultasi untuk pengusaha atau UMKM yang sudah siap ekspor dan yang memiliki rencana ekspor," terangnya.
Bea Cukai Teluk Bayur membantu para pelaku UMKm memahami dan memanfaatkan peluang ekspor melalui program ini
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan