Bea Cukai Teluk Bayur Bongkar Penyelundupan Tembakau Gorila via Jasa Titipan
jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman penggunakan jasa titipan.
Barang yang diamankan berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dikirimkan oleh Bea Cukai Sorong.
“Ada informasi terkait satu paket kiriman barang yang dipalsukan sebagai obat herbal dengan dugaan isi sebenarnya adalah tembakau gorila,” ungkap Indra.
Paket kiriman yang sudah dipantau tersebut tiba di kota Padang pada Rabu (02/02).
“Petugas kemudian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat untuk mengidentifikasi paket tersebut,” tambah Indra.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu plastik bening berisi narkotika yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kotak berwarna putih.
“Petugas menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan controlled delivery ke penerima barang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Indra.
Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai Teluk Bayur kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman penggunakan jasa titipan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis