Bea Cukai Teluk Bayur Bongkar Penyelundupan Tembakau Gorila via Jasa Titipan

jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman penggunakan jasa titipan.
Barang yang diamankan berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Indra Sucahyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dikirimkan oleh Bea Cukai Sorong.
“Ada informasi terkait satu paket kiriman barang yang dipalsukan sebagai obat herbal dengan dugaan isi sebenarnya adalah tembakau gorila,” ungkap Indra.
Paket kiriman yang sudah dipantau tersebut tiba di kota Padang pada Rabu (02/02).
“Petugas kemudian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat untuk mengidentifikasi paket tersebut,” tambah Indra.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu plastik bening berisi narkotika yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kotak berwarna putih.
“Petugas menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan controlled delivery ke penerima barang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Indra.
Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai Teluk Bayur kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman penggunakan jasa titipan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel