Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Operasi Pasar dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Penindakan yang dilakukan selama tiga hari pada 2-5 Juni 2020 berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat.
“Pada penindakan ini ditemukan berbagai merek rokok illegal dengan jumlah sebanyak 95.040 batang yang terdiri dari berbagai merek,” ungkapnya.
Rokok yang ditemukan dalam penindakan tersebut masuk ke dalam rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Total potensi kerugian negara pada penindakan bulan Juni 2020 kurang lebih Rp46.999.256.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Hilman menambahkan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai