Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Operasi Pasar dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan
jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Penindakan yang dilakukan selama tiga hari pada 2-5 Juni 2020 berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat.
“Pada penindakan ini ditemukan berbagai merek rokok illegal dengan jumlah sebanyak 95.040 batang yang terdiri dari berbagai merek,” ungkapnya.
Rokok yang ditemukan dalam penindakan tersebut masuk ke dalam rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Total potensi kerugian negara pada penindakan bulan Juni 2020 kurang lebih Rp46.999.256.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Hilman menambahkan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai