Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Operasi Pasar dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Penindakan yang dilakukan selama tiga hari pada 2-5 Juni 2020 berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan di Kota Solok, Sumatera Barat.
“Pada penindakan ini ditemukan berbagai merek rokok illegal dengan jumlah sebanyak 95.040 batang yang terdiri dari berbagai merek,” ungkapnya.
Rokok yang ditemukan dalam penindakan tersebut masuk ke dalam rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Total potensi kerugian negara pada penindakan bulan Juni 2020 kurang lebih Rp46.999.256.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Hilman menambahkan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Sumatera Barat. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur tetap menjalankan pengawasan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok