Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkaan barang hasil penindakan cukai ilegal selama Oktober 2017 hingga Juli 2018 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kamis (1/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus barang milik negara (BMN).
Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang untuk memusnahkan barang ilegal itu.
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa 6.006.288 batang rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai palsu,” kata Hilman.
Rokok-rokok tersebut, imbuh Hilman, terdiri dari berbagai merek seperti Nio Filter, Coffee Stick Twenty, Miami, Centro, Luffman, Profile, Sport, Sakura, Maxx, Piston, RMX, Record, NZR, EURO, dan Surya Putra Gold.
“Kami perkirakan nilai keseluruhan rokok yang dimusnahkan adalah Rp 4.294.495.920 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.222.326.560,” kata Hilman.
Dari survei yang dilakukan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Universitas Gadjah Mada (UGM) di 426 kota/kabupaten di Indonesia, terdapat penurunan peresentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04 persen dibandingkan 2016 yang sebesar 12,14 persen.
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkaan barang hasil penindakan cukai ilegal selama Oktober 2017 hingga Juli 2018 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok