Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kali ini tim Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan 40 karton yang berisi 490 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Adapun nilai barang yang diamankan Rp 299.880.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 161.059.080.
"Barang bukti dan saksi langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.
Hilman menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Teluk Bayur terkait adanya rencana pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (20/1) dini hari, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud,” ujarnya.
Hilman menambahkan petugas kemudian memeriksa mobil yang dicurigai di Jalan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
“Dari hasil pemeriksaan didapati 40 karton dengan total 294 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai," katanya.
Aksi penyelundupan rokok ilegal masih marak di sejumlah wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini. Salah satu buktinya adalah lewat penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur.
- Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor 500 Kilogram Ikan Anggoli ke Hawai
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara