Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona
Tim Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kali ini tim Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan 40 karton yang berisi 490 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Adapun nilai barang yang diamankan Rp 299.880.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 161.059.080.

"Barang bukti dan saksi langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.

Hilman menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Teluk Bayur terkait adanya rencana pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (20/1) dini hari, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud,” ujarnya.

Hilman menambahkan petugas kemudian memeriksa mobil yang dicurigai di Jalan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 40 karton dengan total 294 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Aksi penyelundupan rokok ilegal masih marak di sejumlah wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini. Salah satu buktinya adalah lewat penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News