Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona
Rabu, 27 Januari 2021 – 16:56 WIB
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hilman menyampaikan untuk melancarkan aksi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai mengharapkan kerja sama dari masyarakat agar turut serta memerangi peredarannya.
“Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal dapat langsung menghubungi kami ataupun Kantor Bea Cukai terdekat,” imbau Hilman. (*/jpnn)
Aksi penyelundupan rokok ilegal masih marak di sejumlah wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini. Salah satu buktinya adalah lewat penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024