Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona
Rabu, 27 Januari 2021 – 16:56 WIB

Tim Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Humas Bea Cukai.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hilman menyampaikan untuk melancarkan aksi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai mengharapkan kerja sama dari masyarakat agar turut serta memerangi peredarannya.
“Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal dapat langsung menghubungi kami ataupun Kantor Bea Cukai terdekat,” imbau Hilman. (*/jpnn)
Aksi penyelundupan rokok ilegal masih marak di sejumlah wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini. Salah satu buktinya adalah lewat penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini