Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Malaysia

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung mengagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia pada Sabtu (21/6). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Bea Cukai Teluk Nibung mengagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia pada Sabtu (21/6).

Dari penggagalan yang terlaksana di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan 100 ekor reptil yang dikemas dalam tiga koli kotak gabus/styrofoam dan diberitahukan sebagai kepiting.

"Dalam pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara, petugas menemukan tiga koli kotak gabus berisikan 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, 3 ekor biawak, dan 1 ekor ular yang diselundupkan dengan modus menyamarkan reptil tersebut sebagai kepiting,"kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Diketahui, kotak gabus berisikan reptil dibawa seorang pengirim berinisial I ke Pelabuhan Teluk Nibung dan diserahkan kepada eksportir untuk dikirim ke Malaysia.

Saat ini, Bea Cukai Teluk Nibung masih berupaya melakukan pendalaman terhadap pengirim berinisial I yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

Adapun barang bukti telah dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, bersama Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

"Reptil tersebut selanjutnya akan kami serah terimakan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, mengingat perlu adanya penanganan khusus terhadap hewan-hewan tersebut," ujar Nurhasan.

Disinyalir, reptil yang diselundupkan termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang bertujuan memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidupnya.

Bea Cukai Teluk Nibung mengagalkan upaya penyelundupan reptil ke Malaysia pada Sabtu (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News