Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lainnya
Senin, 11 Mei 2020 – 18:55 WIB

Bea Cukai Teluk Nibung memusnahakn rokok ilegal dan pakain bekas hasil sitaan. Foto: Humas Bea Cukai
“Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, kami akan tetap terus berkomitmen mengawasi dan menertibkan importasi ilegal dan peredaran barang ilegal dan berbahaya serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 3.907.583 batang rokok ilegal dan 683 karung karung pakaian bekas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok