Bea Cukai Teluk Nibung Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini di Labuhanbatu

Bea Cukai Teluk Nibung Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini di Labuhanbatu
Barang bukti rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Teluk Nibung dalam operasi penindakan yang digelar di Labuhanbatu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Barang bukti, berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai pun ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Nurhasan mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," tegasnya.

Dia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses.

Diketahui pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi, berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Melalui penindakan ini, lanjut dia, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. 

"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor Bea Cukai terdekat," pungkas Nurhasan. (mrk/jpnn)

Gelar operasi penindakan di Labuhanbatu, Bea Cukai Teluk Nibung menyita puluhan ribu batang rokok ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News