Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan uji narcotest terhadap sample barang bukti.
Hasilnya, isi paket tersebut positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis metamfetmina (sabu-sabu).
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhil untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiawan menambahkan sinergi penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
"Dengan pengungkapan kasus ini setidaknya negara telah menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Setiawan. (mrk/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengungkapkan kronologi penindakan terhadap ABK KLM Mutiara Mas yang kedapatan membawa sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal