Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas

Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di perairan Sungai Guntung, Riau. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan uji narcotest terhadap sample barang bukti.

Hasilnya, isi paket tersebut positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis metamfetmina (sabu-sabu).

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhil untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiawan menambahkan sinergi penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

"Dengan pengungkapan kasus ini setidaknya negara telah menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Setiawan. (mrk/jpnn)

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengungkapkan kronologi penindakan terhadap ABK KLM Mutiara Mas yang kedapatan membawa sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News