Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan uji narcotest terhadap sample barang bukti.
Hasilnya, isi paket tersebut positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis metamfetmina (sabu-sabu).
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhil untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiawan menambahkan sinergi penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
"Dengan pengungkapan kasus ini setidaknya negara telah menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Setiawan. (mrk/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengungkapkan kronologi penindakan terhadap ABK KLM Mutiara Mas yang kedapatan membawa sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi