Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 101.800 Ekor Baby Lobster
jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 101.800 ekor baby lobster di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, Jumat (3/5).
Baby lobster tersebut berhasil diamankan di dalam 16 kotak styrofoam berisi 509 bungkus plastik. Diperkirakan nilai tegahan tersebut mencapai Rp 15 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin mengungkapkan barang bukti ditemukan di lokasi yang diduga sebagai tempat serah terima barang bersama dua orang yang bertugas menjaga baby lobster tersebut.
“Barang ditemukan di tempat kejadian perkara pada Jumat (3/5) pukul 02.00 WIB. Saat akan dilakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku, keduanya berhasil kabur,” ungkap Anton.
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat pada 2 Mei yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kampar yang akan dikirim ke Singapura.
Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Setelah lokasi ditemukan, petugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 kotak styrofoam berisi bungkusan plastik diduga baby lobster.
Barang bukti segera diamankan ke Pos Reaksi Cepat Rengat untuk pemeriksaan awal.
Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 101.800 ekor baby lobster di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, Jumat (3/5).
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta