Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 101.800 Ekor Baby Lobster
“Atas pemeriksaan tersebut dilakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pekanbaru dan selanjutnya baby lobster akan dilepas di perairan Aceh,” tambah Anton.
Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.
Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus), kepiting (scylla), dan rajungan (portunus pelagicus). (adv/jpnn)
Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 101.800 ekor baby lobster di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, Jumat (3/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta