Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Bea Cukai Tembilahan menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling.
Penindakan ini merupakan upaya mencegah perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan instansinya pada Selasa (29/1) berawal dari pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang jurusan Kuala Tungkal, Batam di Perairan Sapat, Indragiri Hilir.
Dalam kapal tersebut, petugas menemukan satu karung berisi sisik tenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram.
Barang bukti tersebut dibawa seorang penumpang berinisial MS (24) yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman, Bea Cukai Tembilahan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Pada Jumat (31/1), seluruh barang bukti beserta pelaku MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK untuk proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Tembilahan menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling di Perairan Sapat yang dilakukan pelaku berinisial MS pada Selasa (29/1)
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah