Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat

Pelaku MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiawan menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam dan menekan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah penyelundupan barang ilegal, termasuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ujarnya.
Dia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dan memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan ilegal.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem alam. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tembilahan menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling di Perairan Sapat yang dilakukan pelaku berinisial MS pada Selasa (29/1)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan