Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar pertemuan dengan tiga universitas, yaitu UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKP Yogyakarta, dan Politeknik Industri Logam Morowali.
Pertemuan itu dilakukan di masing-masing wilayah sebagai upaya para mahasiswa memahami aturan kepabeanan dan cukai.
“Agenda ini kami lakukan pada pertengahan Mei lalu dengan mengujungi kampus, customs goes to campus, atau sebaliknya, yaitu campus goes to customs,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Encep menegaskan hal ini penting karena mahasiswa dan para akademisi memiliki peran dalam menyambung informasi dari pemerintah kepada masyarakat.
Menurut dia, mahasiswa dapat menjadi agen penyuluhan bagi kalangan akademisi tentang ilmu-ilmu kepabeanan dan cukai.
Pahami bahwa Bea Cukai berperan dalam memfasilitasi perdagangan, melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang ke Indonesia, optimalisasi penerimaan negara, serta asistensi industri baik industri kecil, menengah, hingga besar.
Selain itu, mahasiswa juga dijelaskan tentang proses terkait barang kiriman dan mengimbau kepada para mahasiswa untuk waspada akan modus-modus penipuan.
“Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai saat ini cukup marak terjadi terutama bagi muda-mudi yang sering melakukan pembelian barang secara online. Jadi kami imbau para mahasiswa untuk berhati-hati,” ungkap Encep. (jpnn)
Bea Cukai menggelar pertemuan dengan tiga universitas untuk memberikan aturan kepabeanan dan cukai.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok