Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menerapkan aturan baru yang diterbitkan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pameran internasional.
Aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardaha menyampaikan aturan baru tersebut menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran yang diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku 60 hari sejak dikeluarkan.
Hatta menjelaskan tujuannya penerbitan aturan tersebut untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional.
"Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat," jelas Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Selasa (7/2).
Dalam aturan baru tersebut disebutkan TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.
"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai," terangnya.
Lebih lanjut Hatta menerangkan, dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai memeriksa pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin.
Dukung penyelenggaraan seminar internasional pascapandemi, Bea Cukai menerapkan aturan baru, simak penjelasan Hatta Wardhana
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika