Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi
Selasa, 07 Februari 2023 – 17:55 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium atau lokasi wisata.
"Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai," beber Hatta.
Dia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional. (mrk/jpnn)
Dukung penyelenggaraan seminar internasional pascapandemi, Bea Cukai menerapkan aturan baru, simak penjelasan Hatta Wardhana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi