Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Terkait Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi
Selasa, 07 Februari 2023 – 17:55 WIB
Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium atau lokasi wisata.
"Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai," beber Hatta.
Dia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional. (mrk/jpnn)
Dukung penyelenggaraan seminar internasional pascapandemi, Bea Cukai menerapkan aturan baru, simak penjelasan Hatta Wardhana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar