Bea Cukai Terapkan Langkah Ini agar Dana Bagi Hasil 2022 Tepat Sasaran
jpnn.com - Bea Cukai menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022.
Karena itu, Bea Cukai menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah.
Rangkaian koordinasi DBHCHT kali ini dilakukan Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Parepare di beberapa kota/kabupaten di bawah pengawasannya.
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai membahas alokasi DBHCHT dan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) tahun angaran 2022.
Karena itu, Bea Cukai Semarang menggelar rangkaian kegiatan koordinasi dengan beberapa pemerintah daerah di bawah pengawasannya pada pertengahan Februari.
Koordinasi ini dilakukan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kendal.
Bea Cukai menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas alokasi DBHCHT dan Rencana Kegiatan dan Penganggaran tahun angaran 2022
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia