Bea Cukai Terbitkan 3 Izin Kawasan Berikat di Awal 2023, Ini Tujuannya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat pada periode Januari-Februari 2023.
Adapun kawasan berikat yang diberikan di antaranya, PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels.
PT Shisung Grand Indonesia merupakan perusahaan PMA asal Korea Selatan yang berlokasi di Kabupaten Pemalang.
Hasil produksi perusahaan itu berupa knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika.
Jumlah tenaga kerja saat ini 850 orang dengan proyeksi di tahun 2025 mampu menenyerap sebanyak 3.000 orang tenaga kerja dan kapasitas produksi sebesar 1.000.000 pcs/bulan dengan proyeksi pada 2025 sebesar 3.500.000 pcs/bulan.
PT IGP Internasional merupakan perusahaan PMDN yang berlokasi di Kabupaten Sleman.
Hasil produksi perusahaan itu berupa kemasan dan kotak dari kertas, pakaian dengan target ekspor utama ke Amerika.
PT IGP Internasional Tempel diharapkan mampu menyerap sebanyak 2.000 orang tenaga kerja dengan kapasitas produksi sebesar 21.000.000 pcs/tahun.
Bea Cukai Jawa Tengah DIY telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat pada periode Januari-Februari 2023.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini