Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan di Madiun Ini
Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sebelum menerima izin kawasan berikat, PT Sintec Industri Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.
Hal ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Agus.
Agus menegaskan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat yang kedua pada tahun 2024 yang kali ini diberikan untuk perusahaan di Madiun
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini