Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas PLB dan KB di 2 Kota Ini

Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas PLB dan KB di 2 Kota Ini
Bea cukai berikan izin fasiitas KB dan PLB untuk perusahaan. Foto: dok Bea Cukai

Sementara di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memberikan izin fasilitas KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry pada Kamis (3/2).

Pemberian izin itu dilaksanakan secara daring dan luring.

Acara tersebut dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari sebagai wujud sinergi dalam pemberian fasilitas kebapeanan dan fiskal.

Menurut Hatta, PT Virtue Dragon Nickel Industry memaparkan proses bisnis terkait permohonan penetapan sebagai KB.

“Dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal, dan IT inventory,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan bahwa seluruh syarat perolehan fasilitas itu harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan PMK nomor 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan akan menjadi penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, yang memuat informasi mengenai profil perusahaan, sistem pengendalian internal, sistem pencatatan sediaan barang, jenis barang yang ditimbun, dan kegiatan yang dilakukan,” terang Hatta. (mrk/jpnn)


Bea Cukai kembali menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) kepada dua perusahaan masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News