Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia

Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7).

Hal itu merupakan penerbitan izin atas PLB barang jadi nonminuman mengandung etil alkohol (MMEA) pertama di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor Per-11/BC/2018 pasal 6B, PLB barang jadi dapat menimbun barang jadi selain MMEA apabila telah mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam hal ini Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai Sangatta dan Kejari Kutai Timur Musnahkan Barang Ilegal

PT Trans Retail yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, merupakan anak perusahaan dari Trans Corp yang bergerak di bidang retail.

Perusahaan yang berkantor pusat di daerah Kebayoran Lama itu dikenal dengan konsep One-Stop Shopping yang menawarkan lebih dari 40.000 produk. 

Dengan diterbitkannya izin fasilitas PLB ini, perusahaan dapat mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan.

Perusahaan juga dapat menimbun barang di PLB sebelum membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sehingga perusahaan menjadi lebih efisien.

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News