Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia

Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7). Foto: Bea Cukai

Vice President Corporate Comunication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengapresiasi proses pelayanan permohonan izin PLB dari Bea Cukai.

Satria menjelaskan bahwa dari awal pihak Bea Cukai telah memberikan asistensi, menjemput bola dan menjembatani kepentingan perusahaan hingga akhirnya izin PLB dapat diterbitkan.

“Dengan terbitnya izin PLB ini, saya mewakili PT Trans Retail Indonesia berkomitmen jangka panjang untuk menumbuh kembangkan perekonomian di tanah air. Harapan kami PLB ini bisa menjadi jembatan bagi pengusaha UMKM dan start up yang ingin bekerja bersama kami,” ujarnya. (adv/jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News