Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia
Rabu, 24 Juli 2019 – 18:57 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7). Foto: Bea Cukai
Vice President Corporate Comunication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengapresiasi proses pelayanan permohonan izin PLB dari Bea Cukai.
Satria menjelaskan bahwa dari awal pihak Bea Cukai telah memberikan asistensi, menjemput bola dan menjembatani kepentingan perusahaan hingga akhirnya izin PLB dapat diterbitkan.
“Dengan terbitnya izin PLB ini, saya mewakili PT Trans Retail Indonesia berkomitmen jangka panjang untuk menumbuh kembangkan perekonomian di tanah air. Harapan kami PLB ini bisa menjadi jembatan bagi pengusaha UMKM dan start up yang ingin bekerja bersama kami,” ujarnya. (adv/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah