Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Barang Jadi Non-MMEA Pertama di Indonesia
Rabu, 24 Juli 2019 – 18:57 WIB
Vice President Corporate Comunication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengapresiasi proses pelayanan permohonan izin PLB dari Bea Cukai.
Satria menjelaskan bahwa dari awal pihak Bea Cukai telah memberikan asistensi, menjemput bola dan menjembatani kepentingan perusahaan hingga akhirnya izin PLB dapat diterbitkan.
“Dengan terbitnya izin PLB ini, saya mewakili PT Trans Retail Indonesia berkomitmen jangka panjang untuk menumbuh kembangkan perekonomian di tanah air. Harapan kami PLB ini bisa menjadi jembatan bagi pengusaha UMKM dan start up yang ingin bekerja bersama kami,” ujarnya. (adv/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, Selasa (23/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya