Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk Perusahaan di Banten

Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk Perusahaan di Banten
Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin baru fasilitas pusat logistik berikat (PLB) ke PT Seiwa Logistics Indonesia, pada Jumat (21/6). Foto Bea Cukai

jpnn.com, TANGSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin baru fasilitas pusat logistik berikat (PLB) ke PT Seiwa Logistics Indonesia, pada Jumat (21/6).

Pemberian izin itu dilakukan dalam rangka mendukung kemajuan industri nasional, sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai industrial assistance. 

"Perusahaan yang bergerak di bidang logistik ini mendapat izin fasilitas PLB pendukung kegiatan industri besar. PLB PT Seiwa Logistics Indonesia tersebut berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.

PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean.

Fasilitas itu dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

"PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya," tambahnya.

Pemberian izin PLB tersebut terlaksana setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, sebagai langkah terakhir dalam pemenuhan prosedur penerbitan izin fasilitas.

Sebelumnya, beberapa tahapan penelitian dan pemeriksaan awal telah dilaksanakan Bea Cukai Tangerang, sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi pemanfaatan fasilitas PT Seiwa Logistics Indonesia.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Bea Cukai Banten terbitkan izin baru fasilitas pusat logistik berikat (PLB) ke PT Seiwa Logistics Indonesia, pada Jumat (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News