Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk PT GSK Electronics Indonesia, Ini Harapannya

Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk PT GSK Electronics Indonesia, Ini Harapannya
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi memberikan izin izin Pusat Logistik Berikat (PLB) secara simbolis kepada Lenny selaku Direktur PT GSK Electronics Indonesia pada Kamis (20/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk PT GSK Electronics Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi memberikan izin tersebut secara simbolis kepada Lenny selaku Direktur PT GSK Electronics Indonesia pada Kamis (20/2).

“Fasilitas PLB merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia agar berkembang dan bersaing secara global,” kata Rusman dalam keterangannya, Rabu (26/2).

PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Direktur PT GSK Electronics Indonesia Lenny menyampaikan bahwa fasilitas PLB ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengembangan perusahaanya yang bergerak di industri logistik.

Sebagai penyelenggara PLB, pihak perusahaan akan mendapatkan penangguhan pajak impor serta penangguhan bea masuk barang.

Selain itu, fasilitas PLB ini juga bermanfaat untuk mempersingkat waktu pengiriman logistik, mengurangi biaya penyimpanan di gudang, dan meminimalkan biaya penanganan di pelabuhan.

“Kami berharap izin PLB telah diberikan akan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab," ujar Rusman.

Ini harapan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dengan diterbitkannya izin PLB untuk PT GSK Electronics Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News