Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi & Yogyakarta

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan memperlancar kegiatan usaha di bidang cukai melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kali ini, izin NPPBKC tersebut diberikan Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta kepada perusahaan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di masing-masing wilayah.
Di Bekasi, Bea Cukai memberikan izin NPPBKC kepada PT Maksima Karya Sakti, perusahaan yang bergerak di sektor MMEA.
Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung regulasi peredaran BKC di wilayah Bekasi yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.
Sebelumnya, PT Maksima Karya Sakti juga telah melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang dan mengikuti segala prosedur yang berlaku untuk mendapatkan izin NPPBKC.
Hingga pada Rabu (12/2), PT Maksima Karya Sakti telah memenuhi kewajiban ini dan menerima persetujuan dari Bea Cukai Bekasi.
“Dengan diterbitkannya izin ini, ekosistem usaha di sektor cukai semakin baik, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuliuhan Bea Cukai Budi Pasetiyo dalam keteranganya, Kamis (20/2).
Direktur PT Maksima Karya Sakti Ibnu R H Situmorang Bsc mengungkapkan izin ini akan mendukung operasional perusahaan dalam menjalankan usaha secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Bea Cukai menerbitkan izin NPPBKC untuk perusahaan barang kena cukai di Bekasi dan Yogyakarta, yakni PT Maksima Karya Sakti dan PT Pakuwon Permai
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai