Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi & Yogyakarta

Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Barang Kena Cukai di Bekasi & Yogyakarta
Perusahaan terlebih dahulu melakukan pemaparan proses bisnis kepada pejabat yang berwenang dan mengikuti segala prosedur yang berlaku untuk mendapatkan izin NPPBKC dari Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan yang ditetapkan dan mendukung transparansi dalam industri cukai,” ujarnya.

Di Yogyakarta, Bea Cukai juga menerbitkan NPPBKC untuk PT Pakuwon Permai (Marriott Hotel) sebagai tempat penjualan eceran MMEA.

Sebelum izin diserahkan pada Rabu (12/2), PT Pakuwon Permai juga telah melalui serangkaian proses, termasuk pemeriksaan lokasi serta pemaparan proses bisnis.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar izin administratif, tetapi bagian dari strategi kami dalam menciptakan lingkungan bisnis yang tertib, legal, dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” tegas Budi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menerbitkan izin NPPBKC untuk perusahaan barang kena cukai di Bekasi dan Yogyakarta, yakni PT Maksima Karya Sakti dan PT Pakuwon Permai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News