Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo

Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau asal Kabupaten Probolinggo, PR Umi Kulsum.

Keputusan itu diberikan setelah PR Umi Kulsum melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu (22/1).

Sebelum melakukan pemaparan, PR Umi Kulsum juga telah melalui rangkaian prosedur wajib sebagai syarat memperoleh NPPBKC.

NPPBKC adalah layanan penting yang diberikan oleh Bea Cukai ke pelaku usaha yang terlibat dalam sektor barang kena cukai (BKC).

Beberapa pihak yang wajib memiliki NPPBKC, yaitu orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.

“Jadi, sebagai pabrik hasil tembakau, PR Umi Kulsum wajib memiliki NPPBKC,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono.

Dia menambahkan, keputusan untuk menerbitkan NPPBKC ini merupakan hasil dari diskusi dan verifikasi yang mendalam setelah dilakukannya sesi tanya jawab terkait administrasi dan mekanisme proses bisnis PR Umi Kulsum.

Hal ini adalah langkah besar bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Problinggo untuk beroperasi lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News