Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo

Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau. Foto: Bea Cukai

“Tak hanya izin operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan negara,” katanya.

Ke depan, Bea Cukai Probolinggo akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap PR Umi Kulsum dan pengusaha BKC lainnya.

Harapannya, dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta mendorong pengusaha BKC agar patuh terhadap peraturan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. (jpnn)


Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News