Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
Jumat, 31 Januari 2025 – 14:15 WIB

Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau. Foto: Bea Cukai
“Tak hanya izin operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan negara,” katanya.
Ke depan, Bea Cukai Probolinggo akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap PR Umi Kulsum dan pengusaha BKC lainnya.
Harapannya, dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta mendorong pengusaha BKC agar patuh terhadap peraturan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. (jpnn)
Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang