Bea cukai Terima Pengajuan TPS Online PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menerima pengajuan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta yang merupakan pengelola TPS di terminal kargo internasional Yogyakarta International Airport.
Atas permohonan yang diajukan melalui presentasi pihak Angkasa Pura pada Rabu (3/6) lalu, Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan surat keputusan uji coba penerapan TPS Online tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang, menyatakan bahwa uji coba penerapan sistem TPS Online meliputi seluruh jenis kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang impor ekspor dan dilakukan selama kurun waktu 2 bulan dari tanggal diterbitkannya surat keputusan.
Selain itu, Hengky juga mengungkapkan bahwa penerapan TPS online merupakan hal yang perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran logistik di Yogyakarta.
“Hal ini merupakan suatu awal yang baik untuk memulai pemenuhan peraturan dan administrasi kepabeanan untuk kepastian dan kelancaran logistik di provinsi D.I.Yoguakarta. YIA sebagai bandara baru, saat ini memiliki kelengkapan struktur dan infrastruktur yang baru pula," tegasnya.
Sistem TPS online adalah sistem pertukaran data elektronik antara kantor pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta administrasi lainnya.
Dasar hukum TPS Online ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-6/BC/2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara dan Pengenaan Sanksi.
Fungsi TPS Online antara lain adalah untuk memudahkan pengawasan serta mempercepat pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang.(ikl/jpnn)
Bea Cukai menerima pengajuan pengelola TPS online dari PT Angkasa Pura logistik Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal