Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang

“Penindakan ini di awal tahun 2025 ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Ternate dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara," tegas Ary.
Menurut Ary, sinergi dengan stakeholder, termasuk penyedia jasa ekspedisi juga menjadi kunci keberhasilan penindakan dengan modus melalui barang kiriman.
Dia mengatakan peredaran rokok ilegal dapat membawa dampak negatif.
Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim industri tembakau yang tidak sehat.
Untuk itu, sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat turut aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai setempat atau melaporkan kepada contact center Bravo Bea Cukai pada nomor 1500225.
“Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak terkait, Bea Cukai Ternate terus berkomitmen melakukan penegakan hukum di bidang cukai,” pungkas Ary. (mrk/jpnn)
Tim Bea Cukai Ternate menggagalkan peredaran 7 ribu batang rokok ilegal di sebuah agen jasa pengiriman barang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini