Bea Cukai Ternate Kawal Ekspor Perdana 15 Ribu Metrik Ton Pelet Kayu ke Jepang
jpnn.com, KEPULAUAN SULA - Bea Cukai Ternate mengawal ekspor perdana pelet kayu (wood pellet) sebanyak 10 ribu metrik ton (MT) asal Kepulauan Sula, Maluku Utara ke pasar Jepang.
Ekspor ini berhasil dilakukan PT Mangole Timber Producers pada Minggu (3/3).
Pelet kayu PT Mangole Timber Producers merupakan produk berkualitas standar I-2 yang diproduksi bahan baku hutan tanam industri di Taliabu dan Samuya.
Keberhasilan ekspor ini merupakan salah satu contoh baik dalam menyediakan alternatif energi hijau yang ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan pada batu bara yang berdampak negatif pada lingkungan.
Ke depannya, PT Mangole Timber Producers berupaya melakukan ekspansi dengan memproduksi plywood.
Hal ini menjadi harapan untuk membawa dampak ekonomi yang positif sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal secara signifikan, dan mencapai target bisnis perusahaan serta pembangunan ekonomi lokal di Maluku Utara.
“Dengan memperluas produksi wood pellet dan plywood, PT Mangole Timber Producers memberikan contoh yang menginspirasi bagi industri lain untuk berinvestasi dalam teknologi dan praktik ramah lingkungan," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Kamis (7/3).
Selain itu, lanjut Encep, penyerapan tenaga kerja yang lebih besar juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Ternate mengawal ekspor perdana pelet kayu sebanyak 15 ribu Metrik Ton asal Kepulauan Sula yang diproduksi PT Mangole Timber Producers ke Jepang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara