Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 428 Juta, Ini Perinciannya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:46 WIB

Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode 2023 pada Selasa (8/10). Salah satu barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 190.660 batang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Selain itu, lanjut Jaka, diharapkan pemusnahan ini menjadi sarana edukasi bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk di bidang cukai. (mrk/jpnn)
Barang hasil penindakan senilai Rp 428 juta, terdiri dari rokok ilegal hingga MMEA tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Ternate
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok