Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 428 Juta, Ini Perinciannya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:46 WIB
Selain itu, lanjut Jaka, diharapkan pemusnahan ini menjadi sarana edukasi bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk di bidang cukai. (mrk/jpnn)
Barang hasil penindakan senilai Rp 428 juta, terdiri dari rokok ilegal hingga MMEA tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Ternate
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 6,16 Ton Katsuobushi ke Korea Selatan
- Bea Cukai Surakarta Tambah Penerima Fasilitas KITE IKM, Ini Tujuan dan Harapannya
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Mantap, Tembakau Iris Asal Yogyakarta Diekspor ke Negeri Samurai, Sebegini Jumlahnya
- Lepas Ekspor 137,5 Ton Tepung Rumput Laut, Bea Cukai Parepare Sampaikan Hal Ini
- Mantap, Basreng dan Aneka Keripik Asal Bekasi Tembus Pasar Jepang