Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka

Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka
Deklarasi pimpinan tinggi antar-Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum tentang Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam di Sabtu (12/1). Foto: Bea Cukai

5. Pada Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan PUSPOM TNI dan Angkatan Darat melakukan kegiatan penindakan dan operasi Cipta Kondisi yang berhasil menindak minuman keras ilegal sebanyak 84 karton di wilayah Tembilahan, Riau dan Jambi;

6. Pada Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan PUSPOM TNI dan KODAM V Brawijaya melakukan penindakan terhadap 1 pabrik rokok ilegal dan 5,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Surabaya dan Malang Jawa Timur;

7. Pada Oktober – November 2018, Bea Cukai bersinergi dengan KODAM IV Diponegoro melakukan penindakan terhadap 4,3 juta batang rokok ilegal dan 19.168 keping pita cukai palsu di daerah Jepara Jawa Tengah;

8. Pada Oktober – November 2018, Bea Cukai bersama PUSPOM TNI dan KOSTRAD melakukan penindakan 11.924 botol miras ilegal di wilayah Medan Sumatera Utara;

9. Pada November 2018, Bea Cukai bersama PUSPOM TNI dan KOSTRAD melakukan penindakan terhadap 104 botol miras ilegal dan 6.000 packages barang-barang impor ilegal di wilayah Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Secara keseluruhan, operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri pada tahun 2018 berhasil menuntaskan kurang lebih 53 kasus penyelundupan minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang eks-Batam lainnya dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp4 Triliun dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp30 Miliar di samping kerugian immaterial lainnya.

Selain hasil Operasi Gabungan tersebut, DJBC juga merilis hasil penindakan Bea Cukai wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Dalam kurun waktu Oktober 2018 hingga saat ini, Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap Kapal MT Yosoa Eks WI No. I yang mengangkut kurang lebih 1.500 KL Crude Oil.

Selain itu, serangkaian penindakan narkotika, rokok, kayu, minuman keras, pakaian, tas, sepatu bekas, barang elektronik, dan baby lobster dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp 102 Miliar dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp 64 Miliar di samping kerugian immaterial lainnya terkait ketersediaan energi nasional, dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia menertibkan Impor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News