Bea Cukai Terus Gaungkan Gempur Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Berbagai Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan berbagai penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kegiatan tersebut sesuai misi yang diusung, yaitu Gempur Rokok Ilegal.
Seperti dilakukan Bea Cukai Kudus, yang telah menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah sekaligus, yaitu Jepara dan Demak.
Petugas Bea Cukai bersama Satpol PP mengamankan rokok ilegal sebagai barang bukti penindakan. Foto: Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan penindakan di dua wilayah tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah minibus dan truk mengangkut rokok ilegal.
Melalui penyusunan strategi yang matang, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, yaitu di wilayah Demak berhasil diamankan 120 ribu batang rokok ilegal dan 240 ribu batang rokok diamankan di Jepara.
"Kami berhasil melakukan empat penindakan di wilayah yang berbeda. Selain Jepara dan Demak yang menjadi torehan manis Bea Cukai Kudus, penindakan juga dilakukan di Bekasi dan Pontianak," sebut Firman, Selasa (9/11).
Operasi Gempur Rokok Ilegal di daerah ini membuahkan hasil. Keberhasilan ini berkat sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta