Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Nih Buktinya

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengeglar operasi menghilangkan peredaran rokok ilegal di tanah air mengawali 2021 ini. Operasi di berbagai daerah itu juga digelar untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal sebagai dampak kebijakan tarif cukai 2021,
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai R Syarif Hidayat mengatakan bahwa Bea Cukai tidak henti-hentinya menindak segala bentuk upaya pelanggaran di bidang cukai.
“Kami masih akan terus melakukan penindakan atas upaya penyelundupan rokok ataupun peredaran rokok ilegal di Indonesia,” kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Bea Cukai di berbagai daerah melakukan operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 dengan menindak beberapa upaya penyelundupan yang dilakukan lewat berbagai modus.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah yang mengangkut rokok polos senilai Rp 734,4 juta, Senin (8/2).
Sopir berinisial EP dan kernetnya (SL) mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak.
Potensi kerugian negara yang dimankan diperkirakan mencapai Rp482,63 juta.
Tim Kanwil Bea Cukai Banten melakukan tiga kali penindakan di awal 2021 ini.
Operasi di berbagai daerah digelar Bea Cukai untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal sebagai dampak kebijakan tarif cukai 2021,
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!