Bea Cukai Terus Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Manfaatnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.
Bea Cukai juga memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal itu dilakukan untuk mendukung, mengembangkan, serta meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.
“Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang pembangunan KIHT di sejumlah wilayah,” ujar Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dia menyampaikan, sosialisasi tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada Kamis (17/3), Kabupaten Soppeng (24/3), dan Kota Mataram (7/4).
Pembentukan KIHT bertujuan meningkatkan kepatuhan ketentuan di bidang cukai dengan membina pengguna jasa di lokasi KIHT.
Pembentukan KIHT juga mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.
Saat ini, terdapat KIHT di Kabupaten Soppeng dan Kudus.
Bea Cukai terus membangun dan menyosialisasikan kawasan industri hasil tembakau. Berikut manfaatnya
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Makanan dari 3 UMKM Nunukan ke Brunei Darussalam
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer