Bea Cukai Terus Memburu Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal masif dilakukan di berbagai daerah.
"Kali ini kegiatan Gempur Rokok Ilegal dijalankan oleh Bea Cukai Ambon, Sampit, Sorong, dan Bogor,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maluku Tengah hingga Kabupaten Seram Bagian Timur, Bea Cukai melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 9 sampai 11 Juni 2022.
Tim Bea Cukai Ambon melakukan operasi pada empat daerah yang berbeda, yaitu Bula, Kobisonta, Wahai, dan Opin.
“Tim Bea Cukai Ambon memerlukan waktu sekitar 12 jam untuk sampai ke tujuan dengan medan darat dan laut untuk total jarak perjalanan kurang lebih 464 km," ujarnya.
Kemudian, tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal.
Bea Cukai terus menggelar operasi gempur rokok ilegal di sejumlah daerah untuk melindungi masyarakat dan pendapatan negara
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!