Bea Cukai Terus Memperkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Optimalkan Tupoksi
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai menggandeng dan terus meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Berkoodinasi dengan Kejari Jepara, Bea Cukai Kudus menyerahkan harta kekayaan berupa uang tunai sejumlah Rp 97,6 juta milik tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) kepada jaksa penuntut umum, pada Rabu (21/9).
Kepala Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Nugroho menjelaskan penyerahan tersebut merupakan tindaklanjut atas penindakan terhadap sebuah mobil barang yang mengangkut 410 paket kiriman berisi 62.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Raya Ngawen, Wedung, Demak pada April lalu.
“Ini adalah tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal yang dijual via marketplace. Penyerahan harta kekayaan ini pun jelas dasar pelaksanaannya, yaitu putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jepara Agustus lalu,” terang Arif.
Dalam kasus lain, Bea Cukai Kudus juga menyerahkan seorang tersangka berinisial EA beserta barang bukti, berupa rokok, minibus, telepon genggam, dan uang tunai ke JPU Kejari Jepara, pada Kamis (22/9).
Arif menjelaskan penyerahan ini merupakan hasil penindakan terhadap minibus yang mengangkut 300 ribu batang rokok ilegal pada Juni lalu di Jalan Raya Welahan Mijen, Jepara.
Pada Juli lalu, kata Arif, pihaknya telah menangkap tersangka serta penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P.21).
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan uang hasil kejahatan penjualan rokok ilegal milik tersangka serta dilakukan pemblokiran rekening, dan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri Jepara, turut disita uang yang masih tersisa di rekening sejumlah Rp 65 juta,” beber Arif.
Bea Cukai menggandeng dan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan tupoksinya
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin